Berkas Rampung, Kasus Indra Kenz Penipuan Binomo Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 9 April 2022, 11:00 WIB
PPATK bekukan aset kripto milik indra kenz yang berada diluar negeri
PPATK bekukan aset kripto milik indra kenz yang berada diluar negeri /Instagram@indrakenz/

MUDANESIA - Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. 

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Indra Kenz langsung ditahan sejak 15 Februari 2022.

Kini penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Sabtu 9 April 2022

Berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Jumat 8 April 2022 seperti dikutip dari PMJNews.com.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresta BOGOR Kota Hari Ini, Sabtu 9 April 2022

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah