Aturan Penerima dan Cara Pembagian THR Berdasarkan Surat Edaran dan Aturan Pengupahan

- 13 April 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi pekerja. Pembayaran THR bagi para Pengusaha kepada Pegawai Dibatasi Waktu
Ilustrasi pekerja. Pembayaran THR bagi para Pengusaha kepada Pegawai Dibatasi Waktu /Pexels/Ahsanjaya

MUDANESIA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibagikan perusahaan kepada pekerja.

Melansir laman setkab.go.id, Menaker Ida menjelaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.

Baca Juga: Ringankan Beban Anak Yatim Piatu Karena Pandemi, Polda Jabar dan Apdesi Berikan Santunan

Berikut aturan penerima dan cara pembagian THR berdasarkan surat edaran tersebut.

Pembayaran THR Keagamaan harus dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Perempuan Ini Menyesal Lalai Terhadap Anak Tetangganya, Begini Ceritanya

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Jadwal Sholat SAHUR untuk Wilayah BIMA dan PONTIANAK Hari Rabu 13 April 2022

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x