Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam. Selain itu, didapat juga 37 batang pohon ganja.
Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Mau Mudik? Isi eHAC Dulu: Begini Persyaratannya yang Harus Diisi Pemudik
Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Hasil panen ganja, belum sempat dijual. Baru dibagikan gratis ke teman-temannya.
Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.***