Mau Mudik? Isi eHAC Dulu: Begini Persyaratannya yang Harus Diisi Pemudik

- 14 April 2022, 13:37 WIB
eHAC jadi syarat wajib mudik
eHAC jadi syarat wajib mudik /Tanggapan layar aplikasi PeduliLindungi

MUDANESIA - Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. 

Melansir laman resmi Kemenkes, Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, menjelaskan aturan wajib isi eHAC di seluruh moda transportasi ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022. 

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.  

Baca Juga: Tips Agar Dana THR Tidak Numpang Lewat untuk Lebaran

Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya. 

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres KARAWANG Hari Ini, 14 April 2022

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut. 
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. 
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Kamis 14 April 2022

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x