Whisnu mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening dengan total uang senilai Rp105,5 miliar.
Whisnu menuturkan, pihaknya juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 112,5 miliar, terdiri atas 5 miliar uang rupiah dan 200 ribu uang dolar Singapura.
Baca Juga: 6 Jam Pencarian Eril Ridwan Kamil Masih Belum Ditemukan di Sungai Aare Swiss
Penyidik juga menyita barang berharga lainnya berupa emas sebanyak 20 kilogram, hotel, rumah, 14 unit mobil mewah dari berbagai merek.
"Penyitaan tersebut tidak berhenti di sini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK untuk tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri," tutur Whisnu.
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih mendapatkan informasi terkait uang hasil kejahatan para tersangka.***