Sebanyak 14 Tersangka Telah Ditetapkan dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong Skema Robot Aplikasi DNA Pro

- 28 Mei 2022, 16:46 WIB
Daniel Abe bos robot trading DNA Pro sampaikan permohonan maaf atas kasus investasi bodong, begini katanya
Daniel Abe bos robot trading DNA Pro sampaikan permohonan maaf atas kasus investasi bodong, begini katanya /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO

MUDANESIA - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong melalui skema robot trading aplikasi DNA Pro.

Dari 14 orang tersangka itu, 3 orang di antaranya masih buron. Ketiga orang tersebut diduga berada di luar negeri. Sedangkan 11 orang sisanya sudah ditahan.

Mereka yang ditahan antara lain Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.

Baca Juga: Seru! Begini Cara Main Game Stumble Guys Apk Gratis Terbaru

Selain itu ada Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal secepatnya menuntaskan perkara penipuan investasi bodong tersebut.

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri akan terus menelusuri seluruh aset para tersangka untuk dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz Masih Belum Ditemukan, Keluarga Ridwan Kamil Berterima Kasih Atas Doa

"Kami masih mengembangkan terkait para tersangka, artinya kami tidak berhenti pada tersangka ini. Kami masih mengembangkan tersangka yang masih belum dijerat dengan pasal-pasal ini," kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x