Wajib Tau! Kenali Apa Itu Kekayaan Intelektual, Berikut Penjelasan Kasubbid KI Kanwil Kemenkumham Jabar

- 20 Oktober 2023, 14:22 WIB
Kanwil kemenkumham Jabar Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kanwil kemenkumham Jabar Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual /Istimewa/

MUDANESIA - Kanwil kemenkumham jabar divisi pelayanan hukum dan Ham, subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Melakukan sosialisasikan tentang Kekayaan Intelektual dengan rezim Hak Cipta sesuai Undang-undang nomor 28 Tahun 2014. Ragam hak cipta banyak sekali terdiri dari karya seni, literasi/tulisan, program komputer/aplikasi dan lain-lain. 

Hal tersebut dikatakan secara langsung oleh Dona Prawisuda, SH., MH Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar pada saat di mintai keterangannya oleh tim liputan mudanesia.pikiran-rakyat.com di ruang kerjanya. Jum'at 20 Oktober 2023.

Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar
Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar

Dona menjelaskan bahwa, dalam Hak cipta terbagi 2 hak yang sangat penting, yaitu HAK MORAL dan HAK EKONOMI, Dimana hak moral melekat sampai kapanpun terhadap pencipta, berbeda hal dengan hak ekonomi dengan adanya pengalihan hak maka hak ekonomi pun bisa beralih.

Baca Juga: Ini Syarat Mudah untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Jateng

"Jenis-jenis karya cipta yang dilindungi seperti : karya seni musik, seni tarian, koreografi, fotografi, sinematografi, karya tulisan seperti skripsi, buku, puisi, program komputer/ aplikasi dan lain lain," imbuhnya.

Ia juga mengatakan, karya-karya para pencipta ini di lindungi dengan cara publikasi atau asas deklaratif, maka secara otomatis hak cipta apabila sudah terwujud bisa di lindungi. Akan tetapi ide, gagasan karya yang belum terwujud belum bisa di lindungi karena secara wujud nya belum ada.

Giat Sosialisasi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar
Giat Sosialisasi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jabar

"Maka dari itu apabila kita mempunyai suatu karya maka segera di publikasi, di era digital publikasi bisa melalui platform digital atau media sosial sebagai publikasinya, atau bisa juga dengan namanya pencatatan Hak Cipta yang melindungi hasil karya oleh direktorat jenderal kekayaan intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI," saran Dona.

Halaman:

Editor: Soleh Hadin

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah