Sat Narkoba Polres Sukabumi Ungkap 18 Kasus serta Ringkus 20 Pengedar Narkotika dan OKT, Dalam 2 Pekan

- 24 November 2023, 07:09 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi /HM/

MUDANESIA - 18 kasus 6 diantaranya Narkotika dan 12 kasus Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam waktu dua pekan terakhir. Hal yersebut di sampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi. Kamis 23 November 2023.

Dalam sambutannya, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyampaikan, selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap Narkotika dan OKT. Total ada 20 tersangka yang berhasil kita tangkap, terdiri dari 6 orang dalam kasus Narkotika dan 14 orang dalam kasus OKT.

Rincian penangkapan tersangka Narkotika dan OKT pun dijelaskan oleh Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers tersebut. "Dari penangkapan tersebut, kita berhasil menyita barang bukti sebanyak 36,04 gram Narkotika jenis Sabu, 30,9 gram Narkotika jenis Ganja, dan 34 batang pohon Ganja. Serta OKT sebanyak 12.606 butir," terang Kapolres.

SukabumiBaca Juga: People Smuggling, Polres Sukabumi Amankan 4 WNA Asal Banglades

Dalam kronologis singkat yang diuraikan, Satres Narkoba Polres Sukabumi memulai penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kasat Res Narkoba membentuk tim untuk melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan informasi terkait dugaan peredaran gelap Narkotika dan OKT. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada penangkapan sejumlah tersangka beserta barang bukti yang ditemukan.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolres Sukabumi menegaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. "Para tersangka Narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Sementara itu, para tersangka OKT dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," tegas Kapolres Sukabumi.

Operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi berjalan lancar dan aman. Konferensi pers tersebut diakhiri dengan harapan bahwa keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan OKT serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Sukabumi***

Editor: Soleh Hadin

Sumber: HUMAS POLRES SUKABUMI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah