MUDANESIA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil ungkap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi TA 2020 dan TA 2021.
Diketahui bahwa tersangka berinisial HC bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjabat selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Palabuanratu Kab. Sukabumi.
Dalam hal tersebut HC yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana anggaran menyebabkan Pemda Kab. Sukabumi rugi sebesar Rp5.400.550.763 (Lima Milyar Empat Ratus Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga rupiah).
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tidak Terobsesi Menjadi Kaya Dengan Judi Online
Pada siaran Pers di ruang riung mungpulung Mapolda Jabar Kamis 28 Desember 2023, Kabid Humas Poda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.IK., M.Si mengungkapkan, bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus operandi membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid 19, serta membuat laporan tentang pertanggungjawaban secara fiktif.
"Dari kejadian tersebut Polda Jabar berhasil menyita barang bukti yang di antaranya, DPA Dinkes TA 2020 dan 2021, SK PA, PPTK, KPA, TM Verifikator, SK-SK Nakes yang menangani Covid 19, Ft Copy Dokumen pengajuan Nakes, Dok SP2D, Dok hasil verifikasi, Dok SPJ (Tanda Terima), Rekening koran, Uang tunai sebesar Rp4.857.085.229, Catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif Nakes," jelas Ibrahim.
Dilanjutkannya, mengacu UU dan Pasal, Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dari perkara tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HC terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 milyar," tandas Kabid Humas Polda Jabar***