Transformasi Pemilu Indonesia: Mengenal Asas LUBER dan Jurdil

- 17 Februari 2024, 11:00 WIB
gambar ilustrasi by Mahendra Mahardika
gambar ilustrasi by Mahendra Mahardika /

MUDANESIA - Transformasi Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia telah mengalami evolusi yang signifikan sejak awalnya digunakan untuk memilih anggota lembaga perwakilan hingga menjadi panggung demokrasi yang lebih inklusif dengan adopsi asas LUBER dan Jurdil. Sejarah panjang ini memperlihatkan komitmen Indonesia dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi rakyat dalam proses politik.

Sebelum amendemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dilakukan oleh MPR. Namun, dengan semangat reformasi, langkah signifikan diambil untuk memperkuat legitimasi demokratis dengan memungkinkan rakyat secara langsung memilih presiden. Pada Pemilu 2004, pilpres pertama kali diadakan sebagai bagian integral dari pemilu nasional, Seperti meng kutip dari Wikipedia.

Inklusi Pilkada dalam Rangkaian Pemilu

Perkembangan Transformasi Pemilihan umum terjadi pada 2007 dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, yang mengakomodasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) ke dalam sistem pemilihan umum. Dengan demikian, pemilihan umum tidak hanya memilih wakil legislatif dan eksekutif nasional, tetapi juga di tingkat lokal.

Asas LUBER: Landasan Integritas Pemilu

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan akronim dari "Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia". Asas ini telah menjadi pijakan yang kokoh sejak masa Orde Baru.

-Langsung: Pemilih harus memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
-Umum: Pemilihan dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat.
-Bebas: Setiap pemilih memiliki kebebasan untuk memilih tanpa tekanan atau intimidasi.
-Rahasia: Suara yang diberikan oleh pemilih harus dirahasiakan untuk memastikan kebebasan berpendapat.

Asas Jurdil: Kepastian dan Keadilan dalam Proses Pemilu

Dalam konteks reformasi, muncul pula asas "Jurdil" yang mengedepankan prinsip "Jujur dan Adil".

-Jujur: Proses pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
-Adil: Setiap peserta pemilu dan pemilih harus diperlakukan secara sama tanpa adanya diskriminasi.

Asas Jurdil mengikat semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokratis.

Konklusi: Mengokohkan Demokrasi Melalui Pemilu yang Bersih dan Berintegritas

Pemilihan umum di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dari sekadar memilih anggota lembaga perwakilan hingga menjadi panggung demokrasi yang lebih inklusif dan transparan dengan adopsi asas LUBER dan Jurdil.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah