Tata Cara Shalat Gerhana Bulan dan Amalan Yang Baik Dilakukan Saat Gerhana

- 25 Maret 2024, 17:30 WIB
Gerhana bulan penumbra dan gerhana matahari
Gerhana bulan penumbra dan gerhana matahari /

MUDANESIA - Gerhana bulan penumbra akan terjadi pada Senin, 25 Maret 2024. Peristiwa gerhana bulan penumbra tersebut tampaknya hanya akan bisa di amati dari sebagian wilayah Indonesia saja terutama bagian Indonesia Timur.

Untuk itu seluruh umat muslim disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan (khusuful qamar).

Perlu di ketahui, gerhana bulan adalah suatu peristiwa terhalanginya cahaya matahari oleh bumi sehingga tidak semuanya sampai ke bulan. Peristiwa yang merupakan salah satu akibat dinamisnya pergerakan posisi matahari, bumi, dan bulan ini hanya terjadi pada saat fase purnama dan dapat diprediksi sebelumnya

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Menikah Atau Meninggal? Menurut Islam, Begini Penjelasannya

Dalam bahasa Arab, Gerhana bulan dalam disebut sebagai “khusuf”. Saat terjadi fenomena gerhana bulan umat muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah dua rakaat atau shalat sunnah khusuf. Shalat sunnah ini terbilang sunnah muakkad.


(و) القسم الثاني من النفل ذي السبب المتقدم وهو ما تسن فيه الجماعة صلاة (الكسوفين) أي صلاة كسوف الشمس وصلاة خسوف القمر وهي سنة مؤكدة

Artinya: Jenis kedua adalah shalat sunnah karena suatu sebab terdahulu, yaitu shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah yaitu shalat dua gerhana, shalat gerhana matahari dan shalat gerhana bulan. Ini adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan.

Untuk tata cara pelaksanaan shalat gerhana di mulai dengan shalat sunnah dua rakaat dan dilanjutkan dengan dua khutbah seperti shalat Idul Fitri atau shalat Idul Adha di masjid. Namun bedanya, setiap rakaat shalat gerhana bulan dilakukan dua kali rukuk.

Sedangkan dua khutbah setelah shalat gerhana bulan ataupun matahari tidak dianjurkan takbir sebagaimana khutbah dua shalat Ied. Jamaah shalat gerhana bulan adalah seluruh kaum muslimin dan muslimat secara umum sebagai jamaah shalat Ied. Sedangkan imamnya dianjurkan adalah pemerintah atau naib dari pemerintah setempat.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Istimewa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x