PDIP Siapkan 13 Gugatan PHPU Ke Mahkamah Konstitusi

- 26 Maret 2024, 07:00 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani /

MUDANESIA - PDI Perjuangan (PDIP) akan mengajukan 13 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” ujar Erna anggota BBHA PDI-P

13 tersebut adalah terdiri dari wilayah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Lanjut, Erna mengatakan, sebenarnya jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Baca Juga: Perhitungan Suara Pileg 2024 Terus Berlanjut, Tiga Partai Besar Terancam Gagal Dapat Kursi Di Parlemen

Selain itu, Erna optimis dengan bukti dan saksi yang akan diajukan dapat mengabulkan point-point yang ditangkan dalam gugatanya oleh Hakim Konstitusi sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

adapun, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya akan melampirkan bukti-bukti kuat dapat mengungkap fakta terkait dugaan kecurangan di Pemilihan legislatif 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ujar Hasto.

Kemudian hasto menuturkan terkait gugatan Pilpres 2024, PDIP telah memiliki banyak saksi yang akan dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x