Menteri PANRB Bicara WFH: Apa yang Perlu Diketahui?

- 14 April 2024, 10:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Setkab/Agung)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Setkab/Agung) /

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.

Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.

Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Padatnya Pelabuhan Merak - Bakauheni, ASDP Operasikan Rute Pelabuhan Panjang - Ciwandan

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Selain itu, Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

Penting bagi ASN untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menjaga kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik. Dalam hal ini, koordinasi dengan atasan dan rekan kerja sangat penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik dari kantor maupun dari rumah.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah