KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Pasca Terjadinya Kecelakaan di Martapura

- 22 April 2024, 10:00 WIB
KAI menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas setelah terjadi kecelakaan di perlintasan KM 193+7, di petak jalan antara Way Pisang dan Martapura.
KAI menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas setelah terjadi kecelakaan di perlintasan KM 193+7, di petak jalan antara Way Pisang dan Martapura. /

“KAI secara kontinyu dan berkesinambungan selalu melakukan upaya sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kita selalu mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Agus.***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Public Relations KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah