Prabowo-Gibran Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU

- 24 April 2024, 13:30 WIB
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyapa para jurnalis di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/am.
Capres dan Cawapres RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat menyapa para jurnalis di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Rio Feisal/am. /

MUDANESIA - Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta pada pukul 09.48 WIB untuk menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih.

Prabowo dan Gibran, seragam dengan kemeja putih berlengan panjang, langsung menyapa tim sukses, partai koalisi pendukung, serta pejabat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Setelah itu, Prabowo dan Gibran menyapa para awak media, memberikan keterangan, dan memasuki kantor KPU RI.

KPU RI berencana mengadakan penetapan pemenang Pilpres 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu pagi, mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dijadwalkan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilu, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

Dia menjelaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan putusan MK pada Senin (22/4), yang menolak semua permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih dalam Pilpres 2024, namun keputusan ini disengketakan di MK.

Penetapan ini tercatat dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Baca Juga: KPU RI Resmi Meluncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

Sementara itu, MK pada Senin (22/4), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah