"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim menyatakan, "Pertama, kami menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pasangan calon nomor urut dua, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode tahun 2024—2029."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi persyaratan minimal 20 persen suara di setiap provinsi, yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Keputusan ini berlaku efektif sejak penetapan pada hari Rabu, 24 April 2024.***