PT. KAI Catat Lebih Dari 130 Ribu penumpang berangkat di Musim Libur Waisak 2024

- 23 Mei 2024, 23:55 WIB
/

Baca Juga: KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Pasca Terjadinya Kecelakaan di Martapura

KAI mengingatkan kembali agar pelanggan KA memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp. 10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp. 6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp. 2.000,00 per kg.

Kemudian kepada penumpang kereta api tidak diperkenankan membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Selain itu kepada masyarakat, PT. KAI mengimbau agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan-kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada. Karena pada saat musim liburan panjang dipastikan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah