22 Maret 2024: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi
25 Maret 2024: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro
26 Maret 2024: Kas Keliling Karawang
28 Maret-31 Maret 2024: Kas Keliling Terpadu Istora Senayan
2 April-5 April 2024:
BI Peduli Mudik: Rest Area KM 57
Adapun untuk persyaratan layanan penukaran uang ini, masyarakat perlu membawa KTP dan bukti pemesananan yang dikirimkan melalui e-mail, atau pada saat setelah melakukan pengisian data pemesanan saat mendaftar.
Kemudian, untuk uang tunai, harus dipilah dan dikemas menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kemudian, uang tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.
Selanjutnya, maksimal penukaran uang ialah Rp4 juta dengan pecahan uang Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu dengan minimal penukaran Rp1 juta. Lalu, pecahan uang Rp5 ribu minimal penukaran sebesar Rp500 ribu, pecahan uang Rp2 ribu minimal penukaran Rp400 ribu, dan pecahan Rp1 ribu minimal penukaran Rp100 ribu.***