Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik Samsat Keliling

- 29 April 2024, 13:00 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik Samsat Keliling
Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik Samsat Keliling /Antara/

MUDANESIA - Sebanyak 14 lokasi layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling yang disediakan oleh DitPolantas Polda Metro jaya diantaranya Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Masyarakat dengan mudah untuk menjangkau mendapatkan manfaat pada pelayanan tanpa mendatangi kantor Pusat Samsat Keliling seperti, pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Berikut 14 titik Samsat Keliling di Jadetabek yang tersebar di beberapa wilayah

Berikut sebaran layanannya :

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Sami dan Perumnas 2 Kecamatan Cibodas, layanan pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB;
  8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00 – 12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda BSD dan halaman Gtown House pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung, 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman Parkir Samsat dari jam 08.00-12.00 WIB.

Dengan syarat dan ketentuan, pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Layanan ini hanya untuk PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah