FAGI-GEMPPUR-FORTUSIS: Segera Bentuk Tim Dalam Rangka Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- 27 Februari 2024, 08:53 WIB
FAGI-GEMPPUR-FORTUSIS: Segera Bentuk Tim Dalam Rangka Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
FAGI-GEMPPUR-FORTUSIS: Segera Bentuk Tim Dalam Rangka Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan /Istimewa/

MUDANESIA - Sesuai dengan amanat peraturan bahwa Gubernur diberikan kewenangan untuk membentuk tim dalam rangka perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal ini berkaitan dengan banyaknya surat yang masuk dari lembaga tertentu ke sekolah berkenaan dengan pertanyaan seputar laporan pengelolaan dan penggunaan dana bantuan pemerintah maupun program komite sekolah terkait dengan sumbangan.


Informasi adanya surat yang masuk ke sekolah diterima oleh ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan, serta penyelesaiannya diindikasikan tidak melalui jalan benar sesuai prosedur, padahal untuk penggunaan bantuan pemerintah ini telah diperiksa oleh Inspektorat, BPK maupun BPKP yang memiliki kewenangan.

Keanggotaan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan bisa dari unsur dinas, unsur praktisi hukum, unsur akademisi dan unsur lain sesuai kebutuhan. Audiensi dihadiri oleh Plt. Sekdisdik Jawa Barat Deden Saepul Hidayat, Kepala KCD Wilayah VII Ai Nurhasan, Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas dan Ketua FORTUSIS Dwi Subawanto.

Audiensi yang dilakukan oleh Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan, Sekjen GEMPPUR Dadan Sambas serta Ketua FORTUSIS Dwi Subawanto di Dinas Pendidikan Jawa Barat Jalan Rajiman diterima langsung oleh Plt. Sekdisdik Jawa Barat Deden Saepul Hidayat, menerangkan bahwa pembentukan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan sedang proses berjalan serta menunggu ditandatangani oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat. Adapun tujuan utama dengan dibentuknya tim perlindungan ini untuk menghindari penggunaan jalan yang salah apabila ada surat yang masuk ke sekolahp berkenaan dengan satu hal yang ditanyakan. Tim non legitasi ini diharapkan bisa melindungi para pendidik dan tenaga kependidikan yang diisi oleh orang-orang yang memiliki loyalitas serta integritas di dunia pendidikan, tutur Deden.

Kepala KCD wilayah VII Ai Nurhasan sangat mendukung pembentukan tim perlindungan tenaga pendidik dan kependidikan yang sangat urgensi. Pembentukan tim perlindungan ini harus diimbangi pula oleh sikap sekolah diantaranya:

- Adanya pola transparansi manajemen sekolah bagi seluruh warga sekolah

- Tertib administrasi dan pemberkasan yang sesuai dengan prosedur

- Konsisten dalam sikap

Ketua Forum Orang Tua Siswa (FORTUSIS) Dwi Subawanto, menyatakan sangat mendukung dengan dibentuknya tim perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan. Pilihlah orang-orang yang memiliki kemampuan, dedikasi dan kapabilitas dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik serta kependidikan.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah