Pramuka Secara Resmi Dihapus Dari Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

- 1 April 2024, 14:00 WIB
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib /Instagram/@nadiemmakarim/

Ekstrakurikuler sendiri dapat dilaksanakan dalam berbagai format sebagai berikut.

1. Individual
Yaitu ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok
Yaitu ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

4. Gabungan
Yaitu ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.

5. Lapangan
Yaitu ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Sementara itu di lain kesempatan, dalam postingannya di sebuah akun media sosial pribadinya pada Minggu (31/3/2024) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyayangkan di hapuskannya Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024

Menurut Hidayat Nur Wahid, Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah selama ini sudah terbukti manfaatnya dalam pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yang visioner bagi para siswa.***

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah