Pramuka Secara Resmi Dihapus Dari Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

- 1 April 2024, 14:00 WIB
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib
Kemendikbudristek Bantah Pramuka Tak Lagi Wajib, Hanya Keikutsertaan Sukarela dan Kemah Tak Wajib /Instagram/@nadiemmakarim/

MUDANESIA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim secara resmi telah menghapus status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib diikuti oleh para siswa di sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 25 Maret 2024 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 26 Maret 2024. Maka saat ini, Pramuka menjadi sebuah kegiatan yang bersifat opsional yang dapat diikuti sesuai dengan minat dan bakat siswa.

Dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tersebut, di Pasal 34 menegaskan bahwa mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam penjelasan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 di jelaskan bahw Ekstrakurikuler itu memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik yang meliputi:

1. Krida
Seperti kegiatan Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah
Seperti Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat. Seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan
Seperti pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Serta bentuk kegiatan lainnya.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x