Sadar Diri Sekolah Sebagai Ruang Publik Dalam Pelayanan Pendidikan

- 2 Mei 2024, 20:00 WIB
Dadan Sambas S.IP
Dadan Sambas S.IP /Istimewa/

MUDANESIA - Sekolah sebagai salah satu ruang publik yang memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat, tentunya harus memiliki sifat transparan serta berkeadilan yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali.

Menurut Carr (1992) pada bukunya yang berjudul Public Space, ruang publik adalah ruang milik bersama dimana publik dapat melakukan berbagai macam aktivitas dan tidak dikenakan biaya untuk memasuki area tersebut.

Dengan adanya kesadaran bahwa sekolah merupakan ruang publik yang memberikan pelayanan pendidikan pada masyarakat, maka "pelayanan prima" menjadi dasar agar pelayanan yang diberikan dapat menjadi kepuasan kedua belah pihak.

Menurut (Freddy 2017) pelayanan prima adalah suatu pelayanan terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan. Dengan kata lain pelayanan prima merupakan suatu pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sudah ditentukan. Adapun tujuan pelayanan prima menurut Daryanto dan Ismanto Setyabudi 2014 adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta fokus pelayanan kepada pelanggan.

Apakah Sekolah Sudah Menerapkan Pelayanan Prima?

Dasar aplikasi dari pelayanan prima tentunya ada rasa keadilan dalam memberikan informasi yang diminta tanpa melihat latar belakang yang meminta dan sesuai dengan regulasi yang ada, jadi tidak ada pilih-pilih.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundang-undangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggara negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik "sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik;
2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana;
3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Selain itu dalam KIP diterangkan juga mengenai informasi yang dikecualikan:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara.
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang masuk kategori "dikecualikan". Informasi yang diberikan harus akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Dadan Sambas. S.IP/Alumni Fisipol UGM dan Pemerhati Kebijaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah