Berdayakan Komite Sekolah Sebagai Mitra Kerja Guna Peningkatan Mutu Pendidikan

- 7 Mei 2024, 22:25 WIB
Dadan Sambas, S.IP., Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Alumni Fisipol UGM
Dadan Sambas, S.IP., Pemerhati Kebijakan Pendidikan dan Alumni Fisipol UGM /

MUDANESIA - Maraknya permasalahan dan ketakutan di sekolah berkaitan dengan usaha pemberdayaan peranan orang tua siswa dalam memberikan kontribusi guna peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan dalam bentuk sumbangan masih menjadi polemik dan menjadi tema yang seksi untuk didiskusikan.

Menjadi tema yang menarik pada saat sekolah saat ini takut untuk mengadakan program pengembangan berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan, karena hal ini menjadi satu momok yang menakutkan, sebagai akibat kontrol sosial masyarakat terhadap program tersebut, sampai pada aduan sehingga pihak sekolah ada yang dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk diminta keterangannya.

Bahwa ternyata pemberdayaan orang tua siswa untuk ikut serta dalam peningkatan mutu pendidikan masih bisa untuk dilaksanakan dengan catatan bahwa pemberdayaan tersebut adalah hasil musyawarah mufakat antara komite sekolah dengan orang tua dan bersifat sumbangan, tidak ada unsur paksaan serta tidak mengikat pada hak untuk menerima pendidikan.

Jadi sangat jelas fungsi dan peranan komite sekolah memegang peranan penting. Dasar dari program kerja komite sekolah ini tentunya dari RKAS yang bersumber dari BOS dan BOPD, sehingga disinilah peranan orang tua siswa melalui komite sekolah dapat membantu kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai atau dipenuhi dari anggaran negara. Seperti yang diterangkan dalam Permendikbud 75 Tahun 2016, bahwa hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk:

  • Menutupi kekurangan biaya sekolah;
  • Pembiayaan program terkait peningkatan mutu sekolah;
  • Pengembangan sarpras;
  • Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan sewajarnya dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Metode penggalangan dana dari masyarakat ini harus bersifat sumbangan, jadi tidak ada nominal maupun paksaan kepada orang tua siswa serta tidak mengikat pada hak siswa untuk menerima pendidikan, bahkan tidak boleh adanya penahanan ijazah. Saat ini masih banyak komite sekolah yang lupa akan tanggung jawabnya yaitu dalam hal kewajiban membuat laporan. Padahal ini sangat jelas telah menjadi amanah bahwa komite sekolah menyampaikan laporan kepada orang tua/wali siswa, masyarakat dan kepsek melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 semester.

Dengan suasana kemitraan antara sekolah dan komite, maka hal ini menjadi modal dasar berjalannya program pengembangan sekolah melalui pemberdayaan orang tua siswa dalam bentuk sumbangan serta dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Bahkan untuk lebih meyakinkan bahwa program komite ini berjalan sesuai dengan regulasi, pada saat pemaparan program kerja bersama orang tua siswa, maka undanglah stakeholder baik dari Disdik, Tipidkor, Satgas Saber Pungli maupun Kejaksaan sehingga program kerja komite dapat berjalan dengan baik tanpa adanya rongrongan yang menggangu program peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Dadan Sambas, S.IP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah