MUDANESIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penghargaan khusus kepada penghulu yang telah meelaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat mendapatkan penghargaan tersebut.
Menag menilai Budi patut menjadi teladan bersama. Khususnya jajaran pegawai Kemenag atas dedikasi dan kepatuhannya dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Baca Juga: Bikin Tepok Jidat! Deklarasi Tentara Allah di KBB Ditolak Jemaahnya Sendiri
Budi telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali. Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.
Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
“Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Gus Yaqut.
Baca Juga: Ditanyai Penyidik 11 Jam, Nobu Tak Ditahan dan Dikenakan Wajib Lapor Hingga Gisel Diperiksa
Perasaan Budi campur aduk. Ia mengaku kaget, terharu, sekaligus bahagia menerima penghargaan tersebut.