Dagangan Pedagang Kecil Akan Diborong, Ikuti Cara yang Dibagikan Najwa Shihab Berikut Ini

27 Juli 2021, 16:13 WIB
Najwa Shihab berikan sindiran pada beberapa pejabat yang dinilainya kehilangan rasa di tengah pandemi, salah satunya isu RS khusus pejabat. /Instagram/@najwashihab

MUDANESIA - Najwa Shihab membagikan unggahan untuk membantu para pedagang kecil.

Dalam unggahan yang merupakan unggahan ulang dari @kitabisacom, Najwa Shihab mengajak untuk membantu pedagang kecil yang terdampak covid-19.

Bantuan itu berupa gerakan memborong dagangan pedagang kecil yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Jodoh Wasiat Ibunda untuk Amanda Manopo: Nanti Mami Akan Menangis Bahagia di Surga

"Bagi pemilik UMKM kuliner & warung kelontong yang terdampak covid-19, kami akan borong daganganmu dari hasil donasi #orangbaik untuk dibagikan ke warga membutuhkan," demikian ajakan yang tertulis di poster unggahan pada Senin, 26 Juli 2021.

Akan tetapi, pedagang kecil yang akan diborong dagangannya baru sebatas di wilayah tertentu saja. Yakni wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Lampung, dan Medan.

"Untuk sekarang, UMKM di luar wilayah tersebut belum bisa mendaftar," tulisnya di keterangan foto.

 

Baca Juga: TNI AU Sediakan 4.000 Vaksin Covid-19 Sampai Besok untuk Warga, Ini Lokasinya

Cara pengajuannya cukup mengisi formulir yang disediakan di situs kitabisa.com. Pedagang kecil yang akan diborong dagangannya tinggal melengkapi data diri.

"Nanti akan ada tim kami yang memverifikasi pengajuan bantuanmu. Jika lolos verifikasi, daganganmu akan diborong dari hasil donasi #OrangBaik untuk dibagikan ke warga terdampak COVID-19 yang membutuhkan," sambungnya.

Buat Anda pedagang kecil yang ingin diborong dagangannya, dapat meng-klik link berikut: ktbs.in/borongumkm.

Baca Juga: Info Loker Juli 2021: PT KCIC Buka Kesempatan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan

Dalam formulir pengajuan tersebut, pedagang kecil yang akan diborong dagangannya itu akan mengisi data diri berupa nama, nama usaha, wilayah usaha, alamat, alamat usaha, kontak yang dapat dihubungi, akun media sosial, jenis usaha (opsinya untuk kuliner dan warung kelontong).

Pertanyaan berikutnya terkait omset harian sebelum dan saat pandemi covid-19. Pedagang kecil juga diminta memaparkan keunikan dari usahanya juga kegiatan sosial yang pernah diikuti.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Juli 2021: Pernyataan Sumarno, Jebakan Aldebaran ke Mama Sarah untuk Bongkar Kejahatan Elsa

Jika pedagang kecil memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dapat melampirkan dalam bentuk foto. Tapi, jika tidak punya pun, tidak masalah.

Instruksi terakhir, pedagang kecil yang akan diborong dagangannya diminta untuk mengunggah foto produk atau warung usahanya. Selamat mencoba dan semoga dagangannya habis diborong!***

 

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @najwashihab

Tags

Terkini

Terpopuler