Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Sita Aset Tersangka

- 2 Juli 2024, 12:00 WIB
Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) (ANTARA/Laily Rahmawaty) /

MUDANESIA - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg dari enam tersangka korupsi terkait tata kelola komoditas emas periode 2010-2022. Aset tersebut merupakan bagian dari 109 ton emas yang diduga hasil kejahatan.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Harli menjelaskan bahwa 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut milik enam tersangka yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang bukti ini akan digunakan untuk pembuktian dalam proses hukum.

Baca Juga: Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kusnadi Staf Sekjen PDI-P Sebagai Saksi

Keenam tersangka tersebut adalah:

  1. TK, General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011
  2. HN, periode 2011-2013
  3. DM, periode 2013-2017
  4. AH, periode 2017-2019
  5. MAA, periode 2019-2021
  6. ID, periode 2021-2022

Para tersangka, yang merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia produk resmi PT Antam.

“Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah