Kehilangan EFIN untuk Lapor Pajak Tahunan? Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkannya Kembali

- 27 Februari 2021, 06:00 WIB
Cara mendapatkan EFIN yang hilang
Cara mendapatkan EFIN yang hilang /Pexels.com/

MUDANESIA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau agar semua wajib pajak melaporkan pajak penghasilannya melalui online tahun ini.

Pelaporan pajak tahunan orang pribadi sudah harus dilakukan. Batas waktu untuk pelaporan pajak adalah sebelum tanggal 31 Maret 2021.

Salah satu yang diperlukan dalam pelaporan pajak adalah EFIN. Karena dilaporkan sekali dalam setahun, terkadang kita lupa atau kehilangan EFIN. Berikut adalah penjelasan mengenai EFIN dan cara mendapatkannya.

Baca Juga: Wow! Pendapatan Sinetron Ikatan Cinta Ternyata Fantastis, Capai Rp2,1 Triliun, Sumbernya dari Mana Saja ya?

Cara mendapatkan EFIN

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Berikut ini adalah tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan atau lembaga.

Untuk wajib pajak orang pribadi maka wajib mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Cara pengajuan adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

Baca Juga: Gedung Merdeka Jadi Tempat Pelantikan 5 Kepala Daerah di Jawa Barat Hari Ini

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah