Relaksasi Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret Disetujui Pemerintah

- 12 Februari 2021, 12:12 WIB
Mobil-mobil yang akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok
Mobil-mobil yang akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok /Antara/Indrianto Eko Suwarsono/

MUDANESIA - Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap disetujui.

Besaran relaksasi PPnBM itu adalah nol persel pada Maret hingga Mei 2021. Kemudian, 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021 dan 25 persen pada September hingga November 2021.

Relaksasi PPnBM itu akan menambah output industri otomotif dengan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Segera Daftar, Mbangundeso Siapkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa SMA dan SMK, Juga Mahasiswa

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi relaksasi PPnBM untuk industri otomotif akan mengembalikan produksi ke angka 1 juta unit seperti sebelum masa pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Agus menyampaikan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, yakni sekitar 6 persen.

Sektor otomotif juga melibatkan banyak sektor pendukung, memiliki nilai tambah rata-rata mencapai Rp700 triliun dan 91,6 persen pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

"Ini pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Agus.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x