Data Satu Juta Pekerja Masuk Ke Menaker, Simak Kriteria Penerima BSU Bantuan Subsidi Gaji 2021

- 31 Juli 2021, 16:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan telah menerima data pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima bantuan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan telah menerima data pekerja atau buruh yang diproyeksikan akan menerima bantuan. /Instagram/@idafauziyahnu

MUDANESIA - Sebanyak satu juta pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (SBU) atau subsidi gaji 2021, sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Data itu berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Satu juta data pekerja itu menjadi tahap awal penyaluran BSU 2021.

Baca Juga: Kreasi Mahasiswa Unpad: Kokro Permen Penurun Kecanduan Rokok Segera Dipasarkan, Berapa Harganya?

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan discreening oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Juli 2021.

Variabel data yang akan diperiksa dari data BPJS ketenagakerjaan adalah kelengkapan data, antara lain nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan dana BSU sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana itu akan diberikan dua bulan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: SEMMI Gelar Rakernas: Kami Siap Kolaborasi Bersama Pemerintah Dalam Mengurai Persoalan Bangsa

Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah