MUDANESIA - Bantuan subsidi gaji atau BSU Rp1 juta diberikan pada pekerja yang terdampak pandemi covid-19 mulai Agustus 2021.
Bantuan berupa uang itu diberikan untuk 2 bulan sekaligus karena untuk satu bulan, besaran bantuan mencapai Rp500 ribu.
Akan tetapi, pekerja yang menerima bantuan harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sudah Teregister di Pengadilan Tipikor Bandung, Sidang Perdana Aa Umbara Digelar Pekan Depan
Berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.
1. Pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
2. Pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).
3. Pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: Dampak Pandemi COVID-19 Berkepanjangan: 560 Hotel dan 280 Restoran di Jawa Barat Tutup