Termasuk Persib, PSSI Sodorkan Daftar 9 dari 18 Klub Liga 1 yang Berhak Dapat 2 Lisensi

- 20 Oktober 2021, 13:03 WIB
PSSI melalui Komite Lisensi Klub meloloskan 9 dari 18 klub Liga 1 untuk mendapatkan dua lisensi, salah satunya Persib./
PSSI melalui Komite Lisensi Klub meloloskan 9 dari 18 klub Liga 1 untuk mendapatkan dua lisensi, salah satunya Persib./ /PSSI

 

MUDANESIA - Hanya sembilan dari delapanbelas klub sepakbola Liga 1 yang berhak memperoleh dua lisensi dari PSSI melalui Komite Lisensi Klub. Salah satu klub sepak bola yang mendapat dua lisensi itu adalah Persib Bandung. 

Dua lisensi tersebut yakni Lisensi Klub AFC dan Lisensi Klub Nasional 2021 wajib dimiliki oleh klub mulai tahun ini. Syaratnya, tiap klub yang mendaftar harus mengumpulkan dokumen yang telah ditentukan oleh PSSI.

Ketua Komite Lisensi Klub Timmy Setiawan mengatakan bahkan ada beberapa klub yang sama sekali tidak melakukan submit dokumen.

Baca Juga: Ini 10 Sekolah Terbaik di Bantul Berdasarkan Hasil UTBK 2021, Bisa Jadi Sekolah Favoritmu!

"Ada beberapa klub yang sama sekali memang tidak melakukan submit dokumen yang diperlukan. Kami berharap ke depannya semua klub memiliki kepedulian yang sama untuk dapat memaksimalkan untuk lolos di lisensi AFC,’’ ujar Ketua Komite Lisensi Klub Timmy Setiawan, seperti dilansir Mudanesia dari laman PSSI, Rabu, 20 Oktober 2021.

Kesembilan klub tersebut, yaitu:
1. Arema FC
2. Bali United FC
3. Bhayangkara FC
4. Borneo FC
5. Madura United FC
6. Persib Bandung
7. Persija Jakarta
8. Persebaya
9. PSM Makassar.

Baca Juga: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 20 Oktober 2021 Tetap Beroperasi

Keputusan ini, kata Timmy, diambil setelah melalui rapat komite yang digelar di Jakarta pada Selasa (19/10).

Ia mengatakan, tantangan ke depan, semuanya ada jejak digital, termasuk dokumen yang diunggah dan disubmit sudah serba digital.

"Semoga ke depannya proses dan klub yang lulus akan bertambah", ujarnya.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: PSSI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah