Berita Pro Hari Ini

Highlight

Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

3 Maret 2021, 09:30 WIB

Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor, pemerintah juga menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (

Terpopuler

Kabar Daerah