Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

- 3 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pembelian rumah baru.
Ilustrasi pembelian rumah baru. /@KemenkeuRI/

MUDANESIA - Pemerintah gencar mendorong roda perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor, pemerintah juga menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PNN) di sektor properti.

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan ini juga sebagai dukungan dari aturan loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Luka Seperti Berikut Ini Bisa Sebabkan Kaki Penderita Diabetes Harus Diamputasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan untuk sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Beleid itu mengatur beberapa kriteria rumah yang akan mendapat dukungan PPN ditanggung pemerintah.

" Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas Menkeu dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Alasan Pemberian Insentif PPN Properti

Pengenaan insentif pajak yang diberikan juga akan disesuaikan dengan nilai jual rumah.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 3 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x