Aa Gym Mengapresiasi Tindakan Cepat Aparat Pemerintah dan Menghimbau Pengusaha

3 Maret 2024, 15:52 WIB
AA GYM /

MUDANESIA - Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dalam postingan akun media sosial pribadinya pada Sabtu (2/3/2024) mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Bandung melalui pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Bandung dan juga pihak terkait lainnya seperti Koramil dan Polsek terkait permasalahan sebuah minimarket yang bertepatan di samping masjid milik Ponpes Daarut Tauhid yang telah melanggar kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam postingannya, Aa Gym mengakui bahwa dirinya mempertanyakan perizinan dari minimarket tersebut karena dari mulai minimarket tersebut di bangun belum pernah sekalipun perwakilan dari manajemen minimarket yang menemui sebagai tetangga yang paling dekat, dan akhirnya terbongkar jika minimarket tersebut belum memiliki izin.

Pimpinan Ponpes Daarut Tauhid juga menyampaikan kepada masyarakat apabila hendak mendirikan suatu usaha agar menempuhnya sesuai prosedur termasuk permasalahan perizinan. Selain itu, Aam Gym juga menghimbau kepada para pemilik usaha untuk lebih memperhatikan juga keadaan masyarakat sekitar lingkungan usaha.

Baca Juga: Serangan Bom Israel Ke Tenda Pengungsi di Rafah Menjadi Perhatian WHO

" Jadi pelajarannya adalah, kalo mau usaha rintislah dengan prosedur yang benar. Minta izin ke tetangga sesuai prosedur, itu yang pertama, kedua perhatikan lingkungannya jangan sampai orientasinya hanya untung uang tanpa peduli dengan masyarakat yang ada di sekitar, " ujar Aa Gym.

Seperti di beritakan sebelumnya, Pimpinan Ponpes KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym pada Jumat malam (1/3/2024) lalu memposting video melalui akun media sosial pribadinya yang memperlihatkan kegiatan para anak muda baik laki laki maupun wanita di sebuah minimarket di dekat masjid dan pondok pesantren Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Kota Bandung saat larut malam. Sehingga mengganggu kenyamanan orang orang di sekeliling minimarket tersebut.

Semantara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.

Rasdian menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terbukti bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung

Baca Juga: Paris Fashion Week 2024 Di Meriahkan Deretan Merek Fashion Dunia

Selain itu, Kepala Satpol PP kota Bandung tersebut juga mengungkapkan bahwa jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Akhirnya, pihak Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap minimarket yang beroperasi di Jalan Gegerkalong tersebut karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya. Nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," kata Rasdian Setiadi Kepala Satpol PP Kota Bandung kepada media pada Sabtu (2/3/2024)

Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, dirinya menghimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan melanggar ketentraman,ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat agar segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Aa Gym Satpol PP Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler