Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri dan Pembayaran Rapelnya di Maret 2024

- 23 Februari 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi : Sambut Hari Raya dengan Bahagia! Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Tanggal Ini/Dok
Ilustrasi : Sambut Hari Raya dengan Bahagia! Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Tanggal Ini/Dok /

MUDANESIA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan dan memastikan jika pada bulan Maret 2024 nanti para ASN, TNI/Polri dan Pensiunan akan menerima gaji yang telah di sesuaikan. Selain itu terkait skema rapel yang akan dibayarkan untuk gaji bulan Januari dan Februari akan dicairkan dengan pada Maret 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada media seperti yang di kutip dari Antara pada Jum'at (23/2/2024 ) membenarkan dan mengakui sudah mengkonfirmasi ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara terkait hal tersebut.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023. Keputusan tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Kemudian, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.

Pemerintah mengharapkan kenaikan gaji para ASN, TNI/Polri dan Pensiunan ini dapat meningkatkan kesejahteraan untuk dapat memicu semangat dan kinerja para aparatur negara dalam melayani masyarakat sekaligus memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian nasional.

Presiden Joko Widodo, dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, di tahun 2023 lalu mengatakan perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi para aparatur negara dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Sementara itu, pemerintah menjamin kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen tidak akan memicu inflasi di tahun 2024 ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, perhitungan inflasi sebesar 2,8 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 telah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x