Pemerintah Pastikan THR Bagi ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 22 Maret 2024 Berikut Gaji ke 13 Pada Juni

- 17 Maret 2024, 11:00 WIB
Pemerintah Pastikan THR Bagi ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 22 Maret 2024 Berikut Gaji ke 13 Pada Juni
Pemerintah Pastikan THR Bagi ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 22 Maret 2024 Berikut Gaji ke 13 Pada Juni /KemenPANRB/

MUDANESIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024.

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Presiden meminta agar THR cair paling cepat H-10 Lebaran 2024. "22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya pada Jumat (15/3/2024) kemarin.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa terdapat peningkatan jumlah THR di tahun 2024 ini, untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Hal tersebut di sebabkan adanya kenaikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Menurut Sri, tahun 2023 lalu tunjangan kinerja hanya 50 persen dan tahun 2024 ini mencapai 100 persen. Selain itu, faktor kenaikan THR juga di karenakan adanya penyesuaian besaran gaji ASN, TNI/Polri sebesar 8 persen serta pensiunan sebesar 12 persen.

Pemberian THR ini juga dengan melihat kemampuan keuangan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara untuk komponen THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan bahwa akan memulai tahapan pembayaran gaji ke 13 ini pada bulan Juni tahun 2024. Untuk THR dan gaji ke 13 ini tidak akan dikenakan potongan atau iuran, namun hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah.

Untuk di ketahui, komponen THR dan gaji ke 13 untuk ASN dan TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke 13 terdiri dari tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan maksimal 100 persen untuk ASN di daerah.

Sri Mulyani berharap kebijakan pemerintah terkait adanya THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan ini dapat memacu perekonomian nasional. Selain itu, Sri pun menghimbau agar para ASN, TNI/Polri dan pensiunan untuk mengutamakan membeli produk buatan dalam negeri.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x