Cek! Ini Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Pada 2021

26 Desember 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial Tunai Rp300.000. /Dok. Hallo Media/Banny Rachman/

MUDANESIA - Pemerintah telah menggulirkan berbagai bantuan bagi masyarakat pada 2020 ini. Sejumlah bantuan di antaranya ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2020 pemerintah pun berencana melanjutkan beberapa program bantuan bagi masyarakat. Mengingat, pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Dalam mengatasi kestabilan perekonomian di masyarakat karena dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan program kebijakan.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Satwa Liar dengan Masyarakat, BKSDA Tangkap Harimau Sumatra

Program kebijakan tersebut adalah bantuan langsung berupa tunai dan yang lainnya kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 ini.

Namun pemerintah telah memperpanjang sejumlah program bantuan langsung tunai yang akan diberikan kepada masyarakat hingga 2021.

Apa saja program bantuam pemerintah yang diperpanjang pada 2021? Berikut ini adalah empat program bantuan langsung tunai untuk tahun 2021.

Baca Juga: Tertimbun Selama 19 Jam, Dedi Rohendi Korban Longsor di Lembang Ditemukan Meninggal Dunia

Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji

Subsidi gaji merupakan program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta. Pemerintah akan memberikan BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja.

Penerima bantuan langsung tunai subsidi gaji harus memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), aktif dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah program yang dibentuk oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Baca Juga: CIHUY! CAIR! Cek KTP Online di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, BLT UMKM Tahap 2

Peserta program ini akan diberikan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta untuk setiap bulannya. Pemerintah akan memberikan dana dengan total Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Pendaftar harus melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat administrasi, berusia diatas 18 tahun yang sedang tidak bersekolah maupun kuliah.

Bantuan Langsung Tunai UMKM

Pemerintah juga membantu para pelaku usaha UMKM melalui program dana hibah atau BLT UMKM. Setiap pelaku UMKM akan mendapatkan Rp 2,4 juta yang akan ditranfser melalui rekening.

Baca Juga: Bencana Alam Longsor di Lembang, Empat Orang Tertimbun, Seorang Lagi Masih Belum Ditemukan

Program BLT UMKM ini ditujukan kepada membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemic Covid-19 untuk menstabilkan perekonomian Indonesia.

Bantuan Sosial Tunai

Bantuan sosial tunai ini akan berikan kepada masyarakat dengan jumlah Rp 500 ribu kepada yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Bakwan Keasinan Kayak Masakan Prilly di Episode 2 My Lecturer My Husband, Simak Resep Berikut!

Dana bansos tunai akan ditransfer melalui Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai melalui ATM. Pemerintah menganggarkan untuk bansos tunai ini untuk 9 jua keluarga penerima manfaat sebesar Rp 4,5 triliun.***

 

Editor: Setiono

Tags

Terkini

Terpopuler