Termasuk Ibu Rumah Tangga, Satreskrim Polres Cimahi Amankan 10 Tersangka Curanmor

21 Januari 2021, 12:56 WIB
Para tersangka kasus pencurian motor yang diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, dalam gelar perkara Kamis 21 Januari 2021. /Mudanesia/Ferrye Rizki

MUDANESIA - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan jaringan antardaerah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi. 

Ada 10 tersangka curanmor dengan berbagai peran yang sudah diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Mereka adalah YA (34) yang berperan sebagai pemetik sepeda motor.

Kemudian ada SY (27), AH (36), YM (26) KBB, ED (25), FNA (31), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pemantau situasi dan pengantar barang curanmor.

Lalu ada CS (49), KL (29), US (36) dan A (40) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara satu orang berinisial T (40) yang berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran polisi alias buron.

Baca Juga: Ajak Warganet Positive Thinking, Roy Suryo Sindir Risma: Harus Bilang WOW Kah?

"Selama kurun Januari ini, Satreskrim Polres Cimahi mengungkap 6 laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kamis, 21 Januari 2021.

Khusus di wilayah hukum Polres Cimahi, mereka sudah melakukannya enam kali. Tiga kali di parkiran sebuah hotel di Kota Cimahi, sekali di wilayah Melong, Kota Cimahi dan dua kali di Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata mereka sudah sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah lainnya seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor. Total ada 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Ucapkan Selamat Kepada Presiden AS Joe Biden, Presiden Jokowi Titipkan Pesan Seperti Ini

"Barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, kunci hastag, 13 buah mata astag, 2 buah korek gas berbentuk pistol," terang Indra.

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah berangkat bersama-sama menggunakan kendaraan roda empat.

Kemudian setelah menentukan lokasinya, pemetik dan joki langsung beraksi.

Baca Juga: Isolasi Mandiri Covid-19 di Rumah, Gisel Izin Tak Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya

"Ada juga pelaku yang mengawasi lokasi. Kemudian joki nantinya mengantar ke penadah," ujarnya.

Kepala Satreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula ketika petugas melakukan patroli.

Kemudian melihat kendaraan yang digunakan pelaku yang sudah teridenitifikasi dari kamera CCTV. "Anggota langsung menangkap dua orang," ujarnya.

Baca Juga: Dewi Dee Lestari Siap Luncurkan RAPIJALI, Novel yang Tersimpan Selama 27 Tahun

"Setelah menangkap dua orang, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang mencuri. Dikembangkan dan ditangkap penadah," sambung Yohannes.

Atas perbuatannya, untuk para pencurinya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
 
Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.***

Editor: Setiono

Tags

Terkini

Terpopuler