Catat Waktunya, KPK Akan Lelang Perhiasan Emas dan Mobil Mewah

- 21 Januari 2021, 10:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang perhiasan emas dan dua unit mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang perhiasan emas dan dua unit mobil. //Twitter/@KPK_RI

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa 26 Januari 2021 akan melelang barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berupa perhiasan dan dua unit mobil.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara KPKNL Jakarta III," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.

Lelang itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 03/PID/TPK/2015/PT.DKI tanggal 25 Maret 2015 atas nama terpidana Syahrul Raja Sempurnajaya dan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terpidana Hendry Saputra.

Baca Juga: Daftar Soundtrack Mr. Queen, dari Musik Rock sampai Lagu Berirama Riang

Objek yang dilelang berupa 1 gelang emas putih dengan lima mata berlian, 1 kalung emas putih dengan lima mata berlian, 2 buah anting emas putih dengan mata berlian, dan 1 buah cincin emas putih dengan mata berlian. Perhiasan tersebut dijual dalam satu paket.

Harga limit perhiasan itu senilai Rp240.451.000,00 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp50 juta.

Selanjutnya, 1 unit mobil Double Cabin Mitsubishi Triton berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan harga limit Rp355.373.000,00 dan uang jaminan Rp72 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 21 Januari 2021, Capricorn, Pisces, Aquarius: Lebih Banyaklah Bersosialisasi!

Terakhir, 1 unit mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan nomor polisi D-1614-AGU. Dengan harga limit Rp153.191.000,00 dan uang jaminan Rp31 juta.

Ali menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang digelar pada hari Selasa 26 Januari 2021, dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB dengan mengakses https://www.lelang.go.id serta penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran.

Diketahui bahwa Syahrul Raja Sempurnajaya adalah mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) Kementerian Perdagangan, terpidana perkara korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 21 Januari 2021, Libra, Sagitarius, Scorpio: Ungkapkanlah Perasaanmu!

Sementara itu, Hendry Saputra adalan mantan staf di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana perkara suap terkait dengan pemberian fasilitas, perizinan, ataupun pemberian lainnya di lapas tersebut.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x