Layanan SIM Keliling Kota Bandung 25 Februari 2021, Simak Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

24 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi. Layanan Sim Keliling Jakarta, Bandung, Bogor , Bekasi /pikiran rakyat/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Kamis, 25 Februari 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djundjunan Pasteur Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di BORMA Cipadung Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 25 Februari 2021, Simak Syarat, Jadwal, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08. 00 hingga 15. 00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibukaa, Siapkan Akun Anda dan Ikuti Seleksinya

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Mulai Besok, Vaksinasi Tahap Kedua Diberikan, untuk Lansia Diusulkan Prioritas Bogor, Depok, dan Bekasi

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

Baca Juga: Daft Punk Sampaikan Perpisahan Lewat Video Bertajuk Epilogue di Youtube

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler