Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya

3 Maret 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi pembelian rumah baru. /@KemenkeuRI/

MUDANESIA - Pemerintah gencar mendorong roda perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Setelah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor, pemerintah juga menanggung 100 persen Pajak Pertambahan Nilai (PNN) di sektor properti.

PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp5 miliar.

Kebijakan ini juga sebagai dukungan dari aturan loan to value 100 persen dari Bank Indonesia dan kebijakan penyesuaian perhitungan aset tertimbang menurut risiko atau ATMR atas LTV dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Luka Seperti Berikut Ini Bisa Sebabkan Kaki Penderita Diabetes Harus Diamputasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif perpajakan untuk sektor properti itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.
Beleid itu mengatur beberapa kriteria rumah yang akan mendapat dukungan PPN ditanggung pemerintah.

" Adapun kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi Rp5 miliar ke bawah. Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelas Menkeu dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Alasan Pemberian Insentif PPN Properti

Pengenaan insentif pajak yang diberikan juga akan disesuaikan dengan nilai jual rumah.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 3 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Untuk rumah susun yang nilainya maksimal Rp2 miliar mendapatkan insentif 100 persen PPN-nya ditanggung pemerintah. Sementara rumah yang kisaran harga Rp2 miliar-5 miliar akan mendapatkan 50 persen ditanggung pemerintah.

" Ini flat dari Maret sampai Agustus 2021," katanya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan insentif properti ini diberikan karena sektor bisnis ini memberikan andil atau kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Baca Juga: Pemuda Ini Bangun Karena Lembaran Uang Setelah 200 Hari Dinyatakan Koma

Berdasarkan catatan, selama 20 tahun terakhir PDB dari sektor properti meningkat 7,8 persen. Kemudian pada 2020 meningkat kembali menjadi 13,6 persen.

Namun dari sisi pertumbuhan, sektor properti mengalami kontraksi pada 2020 sebesar minus 2,0 persen. Bahkan, sektor kontruksi turun lebih dalam, yakni minus 3,3 persen.

Syarat Mendapat Insentif PPN

Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk rumah yang sudah selesai dan siap dihuni. Masa periode pemberlakuan insentif ini mulai bisa dinikmati masyarakat pada 1 Maret 2021 hingga 6 bulan ke depan atau akhir Agustus 2021.

Baca Juga: Setelah Ditahan Semalam, Polisi Bebaskan Millendaru, Berikut Penjelasan dari Polda Metro Jaya

" Ini turunnya adalah untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar," ujar Sri Mulyani.

Masyarakat juga hanya akan mendapatkan insentif maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang.

Properti yang dibeli juga tidak bisa dijual kembali dalam waktu satu tahun.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler