Pelamar Wajib Tahu, Mekanisme Penempatan Lulusan Seleksi PPPK 2021 Berdasarkan Penilaian Ini

9 Maret 2021, 08:26 WIB
Ilustrasi tes CPNS /Instagram @infocpnsterkini/@infocpnsterkini

MUDANESIA - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, para guru harus tahu mengenai informasi terbaru tentang penempatan setelah lolos seleksi.

Seleksi ASN dalam CPNS 2021 akan terbagi menjadi dua posisi antara lain CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada PPPK 2021 nanti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan satu juta formasi bagi para guru di bawah lingkungannya.

Baca Juga: Cara Lolos Seleksi CPNS April 2021, Siapkan Persyaratan dan Ikuti Langkah-langkah Mudah Berikut

Pengangkatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud dalam menuntaskan problem guru honorer.

Pasalnya, dengan adanya PPPK ini kesejahteraan para guru bisa terangkat karena gajinya setara dengan PNS.

Maka para guru wajib memahami mekanisme pengangkatan ini dari mulai pemenuhan formasi, pendaftaran, ujian seleksi, pemberkasan, sampai penempatan setelah lolos.

Baca Juga: Percaya atau Tidak, 5 Makanan Pelengkap Asupan Serat Harian Ini Bantu Fungsi Otak Tetap Terjaga

Adapun bocoran informasi mengenai penempatan bagi guru yang lolos seleksi bisa dilihat seperti berikut ini:

1. Bagi peserta yang lulus passing grade:

- Di setiap sekolah, diprioritaskan guru yang sudah mengajar di sekolah tersebut dibandingkan guru swasta atau lulusan PPG yang mendaftar ke sekolah tersebut.

- Jika jumlah peserta yang lulus passing grade di sebuah sekolah melebihi formasi di sekolah tersebut, peserta-peserta dengan passing grade tertinggi akan ditempatkan terlebih dahulu.

Baca Juga: MRT Jakarta Mencari Lulusan D3 Jurusan Mesin atau Elektro untuk Mengisi Posisi Ini

2. Peserta-peserta yang tidak mendapatkan tempat di sekolah pilihannya akan di-ranking kembali:

- Peserta rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang paling diprioritaskan Kemendikbud.

Dan berdasarkan rapor mutu di kabupaten/kota yang sama, guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

- Peserta bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk ikut ujian seleksi berikutnya.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum Versi KLB Sumut, AHY: Sekarang Terang Benderang, Ketum Partai Demokrat Abal-abal

3. Bagi peserta yang tidak lulus passing grade:

- Pemerintah daerah dapat mendistribusikan peserta yang tidak lulus passing grade untuk tetap mengajar sebagai guru honorer sepanjang kebutuhan guru di sekolah tersebut belum terisi oleh PNS atau PPPK.

- Pemerintah daerah juga dapat menempatkan peserta yang tidak lulus passing grade sebagai tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Vaksinasi Dipercepat, Presiden Jokowi Sebut 4,6 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca Datang Maret 2021

Selain dari formasi yang besar dalam ujian seleksi nantinya para peserta jika tidak lolos tetap bisa mengikuti ujian seleksi beberapa kali dalam setahun.

Bahkan yang menarik di seleksi PPPK 2021 yang akan segera dibuka para peserta yang akan mengikuti ujian seleksi akan terlebih dahulu mendapatkan materi pembekalan.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: P3K Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler