BLT Subsidi Gaji Akan Kembali Dicairkan Tahun Ini, Begini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

8 Mei 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji bakal cair /ANTARA/ Tangkapan layar Instagram @kemnaker/Dody Luber/WartaPontianak.Com/

MUDANESIA - Bantuan subsidi upah (BSU) alias BLT subsidi Gaji disebut-sebut akan disalurkan kembali tahun ini. Subsidi gaji itu memberikan bantuan kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan ini sudah berjalan dalam beberapa gelombang selama masa pandemi COVID-19. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama 4 bulan.

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah mengatakan rencananya, BLT subsidi gaji akan diberikan usai Lebaran untuk pekerja yang belum mendapatkan di gelombang sebelumnya.

Baca Juga: MUI Minta KPI Hentikan Sementara Program Ramadan di 4 Stasiun Televisi, Ada Apa?

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli (akan disalurkan kembali)," kata Aswansyah.

Aswansyah mengatakan saat ini otoritas tenaga kerja tengah berupaya agar para pekerja yang belum mendapatkan insentif tersebut bisa memperoleh haknya secara penuh. 

"Yang penting intinya kita sudah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah.

Baca Juga: Peluang Musim Kedua Drakor Vincenzo, Kwak Dong Yeon: Saya Sudah Selesai Tapi Bisa Jadi Hantu

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, bahwa bagi penerima BLT subsidi Gaji gelombang I yang belum menerima dana bantuan pada gelombang II bisa mendapatkan tahun ini.

Ida mengatakan realisasi BSU gelombang II sebesar 98 persen. Dikatakan Ida juga, masih ada beberapa penerima bantuan yang belum mendapatkannya. 

Oleh karena itu, sisa bantuan bagi pekerja yang sesuai dengan syarat penerima BLT subsidi gaji dan belum mendapatkannya akan diajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk masuk dalam anggaran tahun ini.

Baca Juga: Erick Thorir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Tidak Produktif

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara. Jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida.

Ida menekankan pihaknya akan tetap memintakan kembali anggaran untuk [ekerja yang belum mendapatkan bantuan.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tegasnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

Adapun syarat penerima BLT subsidi Gaji adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Pekerja tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/ BPJamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler