MUI Minta KPI Hentikan Sementara Program Ramadan di 4 Stasiun Televisi, Ada Apa?

- 8 Mei 2021, 09:16 WIB
Tangkap layar Ramadan In The Kost.
Tangkap layar Ramadan In The Kost. /Literasi News/Youtube Netmediatama

MUDANESIA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sementara program tayangan di 4 stasiun televisi.

Sanksi itu akibat tayangan-tayangan yang dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Anggota tim pemantau tayangan Ramadhan MUI Rida Hesti Ratnasari mengatakan empat program televisi yang dianggap bermasalah itu yakni Pesbukers New Normal dan Sahurnya Pesbukers (ANTV), Pas Buka dan Sahur Seger (Trans7), Sore-sore Ambyar (TransTV), Kring-kring Ramadhan, dan In The Kost (Net TV).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

Menurut Rida, hasil pemantauan tunjukkan tidak ada perbaikan dalam tayang tersebut. Padahal MUI telah meminta adanya perbaikan.

“Pertimbangannya, program-program tersebut banyak melanggar UU (penyiaran) serta asas kepatutan. Sehingga mengganggu kondusifnya bulan suci Ramadhan," ujar Rida, Jumat, 7 Mei 2021.

Ia mengatakan sejumlah program televisi masuk dalam radar pemantauan MUI sejak awal Ramadan. Pada pekan kedua Ramadan, MUI sebetulnya sudah mendorong KPI agar menegur sejumlah tayangan Ramadhan serta memperbaikinya sesuai dengan asas kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga: Erick Thorir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Tidak Produktif

Pemantauan tahap II dilanjutkan sejak tanggal 23 April hingga 6 Mei 2021 yang melibatkan 33 pemantau lintas komisi di MUI. Beberapa stasiun televisi sudah ada yang memperbaiki kualitas tayangan. Akan tetapi ada pula stasiun televisi yang belum mengoreksi adegan di program tayangan sesuai catatan evaluasi MUI.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x