Kasus Pengadaan Proyek Tanggap Darurat COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat, 3 PNS Diperiksa KPK

10 Juni 2021, 08:45 WIB
KPK akan panggil piga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak /Dok. KPK

MUDANESIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar.

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 8 Juni 2021. Yadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan proyek tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Ia diperiksa untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Baca Juga: Wilayah Kabupaten Bandung Barat Kembali Masuk Zona Merah, Ternyata Ini Penyebabnya

Selain Yadi, penyidik turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Herman Permadi dan Efi Sukandar.

"Kami periksa tiga saksi untuk kasus korupsi bansos tanggap darurat Corona di Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain Yadi, terdapat dua saksi lain yang merupakan pegawai negeri sipil yang diperiksa yakni Herman Permadi dan Efi Sukandar.

Baca Juga: Pemeran Zahra Diganti Hanna Kirana, Judul Sinetron Berubah Jadi Istri Impian, Kapan Tayang Lagi?

"Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H Amir Machmud No 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," jelas Ali seperti dilansir Antara.

Selain Aa Umbara, dalam kasus ini KPK juga telah menahan anaknya bernama Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka dan Pemilik PT Jagat Dirgantara serta CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

Pada perkara korupsi pengadaan Bansos Kabupaten Bandung Barat, AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Terus Dikejar Aldebaran Bayar Kejahatannya Sebagai Pembunuh Roy

Dalam kasus ini, Andri memakai nama perusahaan CV. Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV. Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS).

Sementara itu, M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB).

Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Sering Ditanyakan Calon Pendaftar PPDB Jabar 2021 Tahap 1 Berikut Jawabannya

Dari kegiatan pengadaan itu, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan M Totoh dari nilai harga per paket sembako. Paket yang ditempeli stiker bergambar Aa Umbara itu dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, sedangkan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler