MUDANESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19, yang melibatkan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.
Sedikitnya 28 orang telah masuk daftar pemeriksaan yang diselenggarakan sejak Senin, 19 April 2021 di kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kota Cimahi.
Dalam daftar nama orang-orang yang dipanggil itu terdapat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
Baca Juga: Sidang Ajay Muhammad Priatna: Sekda Kumpulkan Uang untuk Disetor ke Oknum dari KPK
Dari pihak ASN, tercatat nama sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bandung Barat Rachmat Adang Syafaat, dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Heri Partomo.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Cimahi, Kota Cimahi,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 20 April 2021.
Tujuh saksi yang diperiksa antara lain Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinsos Bandung Barat Dian Soehartini, Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna serta lima pegawai negeri sipil (PNS).
Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bantuan sosial pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.