Presiden Batalkan Opsi Vaksinasi Berbayar, Pramono Anung: Sesuai dengan Respons Masyarakat

18 Juli 2021, 14:30 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memberikan keterangan pers, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 16 Juli 2021 /Sekretariat Kabinet/

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo membatalkan opsi vaksin Gotong Royong berbayar bagi masyarakat. Rencananya, vaksin ini akan disalurkan melalui Kimia Farma.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma, semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021

Sebelumnya PT Kimia Farma mengungkapkan BUMN tersebut membuka program vaksinasi gotong royong mandiri dengan menggunakan vaksin Sinopharm.

Baca Juga: Percepatan Pencairan Bansos PKH Cair Juli 2021, Simak Cara Mendapatkannya

"Sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," ujar Pramono menambahkan.

PT Kimia Farma rencananya akan menjadi pihak yang menyelenggarakan vaksinasi berbayar dengan harga vaksin berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma adalah Rp 879.140.

Rinciannya yakni pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif layanan sebesar Rp 117.910 per dosis. Untuk dua dosis vaksin, harga vaksin adalah sebesar Rp 643 ribu, sedangkan untuk dua kali layanan vaksinasi tarifnya Rp 253.820.

Baca Juga: Tambahan 3 Juta Penerima, Berikut Cara Daftar dan Cek Bansos BLT UMKM Agar Bantuan Dapat Dicairkan

"Hal yang berkaitan dengan vaksin Gotong Royong mekanismenya tetap melalui perusahaan, dan perusahaan yang akan membayar kepada seluruh karyawan yang ada," ujar Pramono.

Artinya, Pramono melanjutkan, mekanisme untuk seluruh vaksin baik vaksin Gotong Royong maupun vaksinasi yang sekarang sudah berjalan, digratiskan oleh Pemerintah.

"Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya 'sense of crisis' seluruh kementerian lembaga para pemimpin harus ada," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp400 Juta

Larangan Menteri Keluar Negeri

Selain membahas terkait vaksinasii, Presiden Jokowi pun disebut melarang seluruh menteri dan kepala lembaga untuk bepergian keluar negeri.

"Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya menteri luar negeri karena sesuai bidang tugasnya, yang lainnya kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapat izin langsung dari Bapak Presiden," tutur Pramono.

Diketahui saat pandemik Covid-19 ada sejumlah menteri yang melakukan perjalanan keluar negeri.

Baca Juga: Pemerintah Belum Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat, Luhut: Tunggu Dua Sampai Tiga Hari Resmi Diumumkan

Para menteri tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke Prancis pada akhir Juni 2021, Menteri PPN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menghadiri pertemuan G20 di Italia juga pada akhir Juni 2021.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan kerja selama dua hari ke Singapura pada 13 dan 14 Juli 2021.

"Dengan tingginya angka pasien isoman maka pada kementerian dan lembaga diminta proaktif membuat isoman pada kementerian dan lembaga masing-masing," ungkap Pramono.

Baca Juga: Digugat Akui Anak dan Uang Rp17,5 Miliar Rezky Aditya Tak Hadiri Sidang Pertama Mediasi Lawan Wenny Ariani

Untuk kementerian dan lembaga besar atau pemerintah daerah yang punya anggaran besar maka minimum dapat membuat tempat isoman bagi 300-500 pasien.

"Untuk itu dibuat baik dipersiapkan dan kemudian pemerintah bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung" ujarnya.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler