Pemerintah Belum Putuskan Memperpanjang PPKM Darurat, Luhut: Tunggu Dua Sampai Tiga Hari Resmi Diumumkan

- 17 Juli 2021, 21:18 WIB
Pemerintah Tunda Pengumuman Resmi Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut: Kami Sedang Melakukan Evaluasi
Pemerintah Tunda Pengumuman Resmi Perpanjangan PPKM Darurat, Luhut: Kami Sedang Melakukan Evaluasi /Luhut Binsar Pandjaitan/Instagram.com/luhut.pandjaitan

MUDANESIA - Keputusan tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) Darurat belum ditetapkan pemerintah.

Keputusan perpanjangan PPKM Darurat baru akan disampaikan dalam beberapa hari ke depan.

Pemerintah masih mengevaluasi hasil dari pelaksanaan PPKM Darurat terutama untuk menekan penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diperpanjang, Forum Pimred PRMN: Pemerintah Harus Amanah Jalankan UU Nomor 6 Tahun 2018

"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut. Kami akan laporkan ke presiden. Saya kira dua sampai tiga hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Sabtu, 17 Juli 2021.

Menurut Luhut, mobilitas dan aktivitas masyarakat menurun signifikan pada pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021. Hal itu dilihat dari beberapa alat ukur salah satunya intensitas lalu-lintas di Google Maps. Namun, menurut Luhut, penurunan mobilitas belum membuat kasus Covid-19 melandai.

Luhut juga meminta masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 yang dilakukan pemerintah agar target herd immunity segera terwujud. Ia mengklaim vaksinasi sudah masif.

Baca Juga: Istri Pemilik Warkop yang Dipukul Satpol PP Gowa, Kontraksi Hingga Air Ketuban Pecah Buat Laporan Polisi

Pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, beribadah di rumah, hingga belajar secara online.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah