MUDANESIA - Dua sopir angkutan umum berinisial M dan YS akhirnya harus menyerah di tangan polisi Polsek Matraman saat sedang asyik mengisap ganja di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat petugas menangkapnya, kedua sopir itu sedang mengisap ganja sambil menunggu penumpang.
"Dua tersangka yang merupakan pemakai ini merupakan sopir angkot KWK (Koperasi Wahana Kalpika). Keduanya diamankan di Terminal Rawamangun," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Kamis, 16 September 2021, seperti dilansir Mudanesia dari Antara.
Baca Juga: Perampok Toko Emas Sebanyak 6,8 Kg Mati Ditembak Petugas, Polisi Ungkap Status Pelaku
Dia mengatakan, proses penangkapan keduanya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun.
Anggota Unit Reskrim, kata Tedjo, kemudian menyamar menjadi calon penumpang. Petugas lalu mendapati M dan YS sedang menghisap ganja saat mennggu penumpang.
"Setelah diamankan kita lakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat ganja dari seorang bandar di Bekasi. Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujar Tedjo.
Tedjo melanjutkan, bandar yang memasok narkoba jenis ganja itu kepada kedua sopir telah ditangkap di Bekasi.
Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa satu kilogram siap edar.
Pelaku kemudian dijerat petugas dengan Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Untuk bandarnya masih kita periksa dimana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," kata Tedjo.***